ü (1)Antara darah haid dan
darah nifas, apakah sama hukumnya, ataukah berbeda ?
ü (2) Sebagian wanita ketika
awal melahirkan anak, air susunya tidak keluar, lalu mengganti minuman
untuk bayinya dengan susu kemasan (susu sapi yang telah dikemas di kaleng
atau lainnya), dan bayi tersebut tidak makan apapun selain susu tersebut.
Apakah sama hukum air kencing bayi tsb dengan air kencing bayi yang hanya
menyusu dari ASI (Air Susu Ibunya) secara langsung?
ü (3) Apa hukumnya makan daging
kuda dan daging ayam?
ü (4) Mengantuk yang dialami oleh seseorang
ketika dia mendengar ta’lim atau khutbah, apakah itu berasal dari syaithon?
ü (5) Bagaimana hukum ketaatan
seorang istri terhadap suami yang hizbi, yang melarangnya utk bergaul dengan
kerabat atau teman-teman yang sunny-salafy ?
ü (6) Bolehkah si wanita tsb
duduk bermajelis dengan orang-orang luqmaniyyun ?
ü (7) Lalu apa hukum hubungan
suami-istri jika keadaannya masih seperti itu?
ü (8) Seorang wanita biasa
bekerja utk mengajar atau belanja di suatu tempat yang tidak jauh dari
rumahnya dengan diantar suaminya. Suatu ketika suaminya tidak ada, bolehkah
wanita itu keluar dengan naik kendaraan sendiri utk keperluan tsb?
ü (9) Seorang anak pernah
durhaka pada kedua orang tuanya ketika dia masih belum mengerti hukumnya
(belum mendapat hidayah), lalu dia sadar bahwa itu dosa ketika orang tuanya
sdh meninggal dunia semuanya, apa yang harus dia lakukan untuk bertobat dari
dosanya tersebut?
ü (10) Ketika masih kecil, ada
seseorang berkata :”Demi Alloh, aku tidak akan menikah selama-lamanya.” Apa
hukumnya ?
ü (11) Seseorang pernah
mendoakan dirinya sendiri : “Ya Alloh, seandainya aku berbuat dosa atau
kejelekan, masukkanlah aku ke dalam neraka.” Ternyata suatu saat dia
melakukan suatu dosa, apa hukumnya ucapannya tersebut?
ü (12) Seseorang bernadzar akan
selalu puasa senin-kamis selama menjadi santri. Tetapi kemudian dia
dihinggapi rasa malas untuk puasa tersebuta, apa yang harus dia lakukan?
ü (13) Seseorang berkata kepada
istrinya : “Kamu adalah wanita yang paling terkutuk”, padahal dia adalah
wanita yang baik. Apa hukumnya hal itu ?
|