- Apakah boleh bagi seorang laki-laki untuk ruju’ dengan seorang wanita (mantan istri) yang telah meminta khulu’ (tuntutan cerai) kepadanya ?
- Seorang laki-laki telah mentalak (menceraikan) istrinya, lalu telah habis masa iddah wanita tersebut, apakah utk ruju’ (kembali) kepada istrinya, disyaratkan bagi wanita itu untuk menikah lebih dahulu lagi dengan laki-laki lain, baru setelah itu boleh bagimantan suaminya yang pertama itu untuk ruju’ kepadanya setelah cerai lagi dengan suami yang ke dua ?
- Apa hukumnya memakan Dhobb (seejenis biawak) ?
- Bila seseorang menyembelih hewan sembelihan hingga putus kepalanya, apakah kepalanya tersebut termasuk bangkai atau sembelihan yang boleh dimakan ?
- Apa hukumnya Al-Ghina’ (nyanyian) dan Al-Ma’aazif (alat-alat musik) ?
- Kami sudah tua, bagaimana tidak boleh taklid ?
- Bolehkah bagi kita mengambil harta anak yatim ?
- Bolehkah mengambil keuntungan yang sangat banyak dalam suatu perdagangan ?
- Apa hukumnya menisbahkan diri kepada salah satu madzhab yang empat (Syafi’i, Hambali, Hanafi dan Maliki)?
- Ada hadits, “ Jadilah imam, kalau tidak mampu, jadilah pendamping di sisi imam”, shohihkah hadits tersebut ?
- Benarkah, bahwa pengikut Syaikh Al-Hajuri mengatakan, bahwa Al-Hajuri itu adalah Imam Tsaqolain (imamnya jin dan manusia), dan Syaikh Al-Hajuri ridho dengan hal itu, ataukah ini hanyalah kedustaan yang dilakukan oleh orang-orang yang hasad/benci pada beliau, dalam rangka melecehkan/merendahkan beliau dan murid-murid beliau ?
- Apa hukum menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an untuk nada dering (ringtone) pada HP, sehingga ketika ada telpon berdering, akan terdengar suara qori’ yang membacakan sebagian ayat-ayat Al-Qur’an tersebut ?
- Apakah boleh bagi wanita menampakkan telapak tangan atau telapak kakinya ketika dia berjalan di suatu jalan ?
- Seorang wanita, ayahnya menikah dengan istri baru, apakah ayah dari istri yang kedua itu menjadi mahrom bagi wanita tersebut ?
- Apa penyebab malas dalam menegakkan sholat lail (tahajjud) ?
- Apakah tsabit dari dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau mengucapkan salam hanya sekali dalam sholat jenasah ?
- Wanita yang memakai pitek (cat pewarna kuku), kalau dia wudhu apakah wudhunya sah ataukah tidak ?
- Seorang laki-laki yang mencintai sunnah dan orang-orang yang mengikuti sunnah, dan dia sudah dalam keadaan tua, apakah dia harus mempelajari perkara aqidah lebih dulu, apakah dia harus belajar bahasa Arab ?
- Seorang yang menjadi pegawai (sebuah perusahaan swasta atau instansi pemerintah), dan itu mempengaruhi keistiqomahan dia terhadap sunnah, apa yang harus dia lakukan ?
- Apakah ta’addud (menikah lebih dari satu istri) itu termasuk sunnah yang disyari’atkan atau sekedar adat/kebiasaan orang-orang Arab ?
- Seorang wanita mempunyai kerabat yang menjadi hizbi, apakah boleh mendahului dalam mengucapkan salam pada mereka ?
- Bila seseorang mempunyai 4 gram emas, lalu bolehkah dia membeli emas 5 gram dengan 4 gram emas tersebut dengan memberi tambahan beberapa uang ?
- Bolehkah memakan kulit bangkai yang telah disamak ?
- Ditengah safar kami sholat di suatu tempat tidak menghadap kiblat, lalu kami baru mengetahui ternyata kiblatnya keliru, apakah kami harus mengulang sholat tersebut ?
- Berdasarkan hadits : “Mu’min yang satu dengan mu’min yang lain itu seperti bangunan yang saling menguatkan satu dengan yang lainnya…”, lalu bagaimana dengan keadaan di masa kekarang ini, dimana umat Islam berada dalam perpecahan ?
- Bolehkah memakan makanan dengan tangan kiri, bagi orang yang mempunyai udzur (seperti tangan kanannya terputus atau lainnya) dan bagi orang yang tidak punya udzur ?
- Apa hukumnya meletakkan mushaf Al-Qur’an dibawah buku-buku lainnya ?
- Memakai baju gamis atau jubah dan imamah, apakah ini termasuk sunnah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam ?
- Apa bedanya antara syaithon dan jin ?
- Bolehkah bagi seseorang mengambil sesuatu yang telah dibuang di tempat sampah, di jalan atau di tempat lainnya ?
- Wajibkah berbuat baik kepada istri ayah ?
- Apakah mencela ayah suami termasuk dosa besar, sebagaimana mencela ayah sendiri ? (8) Seorang wanita minta khulu’ (tuntutan cerai) pada suaminya karena sudah benci atau tidak suka terhadap suaminya, dan dia memintanya terus menerus, bagaiamana sikap suami terhadap hal tersebut ?
- Apa hukumnya memakai minyak wangi yang telah tercampur dengan alkohol ?
- Apakah disunnahkan memanjangkan bacaan al-Qur’an ketika sholat Dhuhur ?
- Apa hukumnya minum dengan berdiri ?
- Apa hukumnya atau dhobitnya (ketentuan) tentang riswah (suap) ?
- Manakah yang lebih utama, untuk menulis catatan penting (ta’liq) di kitab atau di buku tulis ?
- Bagaimana jalan untuk bisa mensucikan hati ?
Sumber : http://www.darul-ilmi.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar